SEMARANG, Kontenjateng.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal bisnis impor
SEMARANG, Kontenjateng.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal bisnis impor