SEMARANG, Kontenjateng.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan PT. Pegadaian (Persero) Wilayah XI Semarang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sebagai bantuan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya seperti, penanganan kredit macet sert pengembalian/pemulihan aset.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Priyanto dan Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) XI Semarang Edi Sarwono, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (15/3).
“Kami mengapresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pihak pegadaian. Berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya, ” kata Kajati Jateng Priyanto.