SEMARANG, Kontenjateng.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dimana status badan hukum Perusda yang didirikan berdasarkan UU No 5/1962, harus diganti.
Demikian disampaikan Dirut Perumda Bank Pasar Kota Semarang, Agus Puji K usai peresmian perubahan status BPR Bank Pasar menjadi Perumda di kantornya, Jumat (5/2/2020) kemarin.